Belajar Tutorial dan Mandiri di pendidikan kesetaraan memerlukan kontrak belajar. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C.
Berdasarkan ketentuan standar proses tersebut belajar mandiri tidak memerlukan tatap muka di kelas namun bisa dilakukan dimana saja. Untuk itulah peraturan menteri tersebut mensyaratkan adanya kontrak belajar bagi seluruh siswa PKBM GIRISEWU Kecamatan Bungursari sebelum peserta belajar melakukan belajar mandiri dan tutorial.
Warga belajar dapat mengisi kontrak belajar pada tautan KONTRAK BELAJAR